🔴 MATA APARAT TUTUP SENGAJA? PERJUDIAN SABUNG AYAM BERTAHAN DI TENGAH PEMUKIMAN SEDATI GEDANGAN — HUKUM TAK BERKUASA DI SINI?

Terkini 29 Aug 2026 23:09 3 min read 4,162 views By Redaksi

Share berita ini

🔴 MATA APARAT TUTUP SENGAJA? PERJUDIAN SABUNG AYAM BERTAHAN DI TENGAH PEMUKIMAN SEDATI GEDANGAN — HUKUM TAK BERKUASA DI SINI?
#PerjudianSidoarjo #SabungAyam #Sedati #Semambung #JalanRayaBandaraJuanda #PenegakanHukum #KUHP303 #KUHP303bis #UUPerlindunganAnak #Sidoarjo #HukumDiam #KebisuanAparat

SIDOARJO || wadah Aspirasi — Ada keberanian yang wajar, dan ada keberanian yang mencurigakan. Di Jalan Raya Bandara Juanda No.22, Dusun Semawalang, Desa Semambung,  Sedati,Gedangan Kabupaten Sidoarjo, perjudian sabung ayam menunjukkan keberanian yang kedua: beroperasi terang-benderang di tengah pemukiman warga, seolah-olah hukum tak berlaku di tanah itu.

 

Bukan semak belukar yang tak terjamah. Bukan lokasi yang memerlukan panduan khusus untuk pemantauan. Tinggal datang ke jalan raya utama, tanya warga mana gang tempat sabung ayam — dan mereka akan menunjuk dengan jari. Itulah kenyataan yang dirasakan warga setiap hari.

 

Orang-orang yang datangan, memarkir kendaraan di pinggir jalan, lalu masuk berkelompok. Suara pekikan saat taruhan naik, suara ayam pertarungan, cuplikan yang terjadi — semua terdengar jelas hingga ke rumah-rumah warga. Anak-anak yang bermain di halaman, ibu-ibu yang menjemur pakaian, semuanya tanpa sadar menjadi Saksi budaya perjudian yang dipajang seperti tontonan umum.

 

Yang paling menyakitkan bukanlah sekadar perjudiannya — melainkan kebisuan penegak hukum. Berita ini bukan baru muncul kemarin. Warga sudah lama berbisik. Namun hingga detik ini, tidak ada satu pun razia, tidak ada satu pun penangkapan, tidak ada satu pun langkah tegas.

 

"Kami sudah tahu bertahun-tahun. Tapi siapa yang berani lapor? Kalau polisi datang, besoknya sudah tahu siapa yang melaporkan. Lalu kami yang kena masalah. Jadi kami diam saja," ujar seorang warga yang meminta namanya disembunyikan.

 

Di sini muncul pertanyaan yang tak bisa dielakkan: Apakah Kepolisian Sektor Gedangan benar-benar tidak tahu? Atau tahu tapi sengaja menutup mata? Karena kalau warga biasa bisa menemukannya dalam 5 menit, mustahil aparat yang punya izin dan sarana tidak bisa.

 

Pelanggaran hukumnya sudah tertulis hitam di putih: KUHP 303, KUHP 303bis, UU Perjudian, hingga UU Perlindungan Anak — semuanya dilanggar sekaligus di satu lokasi. Tapi hukumnya seolah kehilangan giginya begitu sampai di gang ini.

 

Redaksi wadah Aspirasi klarifikasi resmi Kapolsek Gedangan untuk meminta penjelasan: Apakah benar belum mengetahui lokasi ini? Atau sudah tahu namun ada halangan yang membuat belum bisa bertindak? Ruang hak jawab dibuka selama 3×24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka kebisuan itu sendiri akan menjadi jawaban yang dibaca publik.

 - 🤫 Warga takut lapor — bukan takut pelaku, tapi takut melaporkan mereka kembali menimpa diri mereka sendiri

 

Pertanyaan yang tak bisa dihindari:

Kalau warga biasa bisa menghitung dalam hitungan menit — mengapa aparat sampai saat ini belum bisa? Apakah benar belum tahu, atau sengaja tidak mau tahu? Siapa yang berdiri di belakang agar tempat ini terus berjalan?

 

 

 

⚖️ PELANGGARAN HUKUMNYA JELAS — TAK ADA ALASAN UNTUK TIDAK TINDAKAN

 

📜 KUHP Pasal 303 Ayat (1)

 

"Barangsiapa ikut serta dalam perjudian yang diadakan tanpa izin, dihukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000."

 

📜 KUHP Pasal 303 Bis Ayat (1) — LEBIH BERAT

 

"Jika perjudian diadakan di tempat umum atau dapat dikunjungi umum, ancaman menjadi penjara paling lama 4 tahun."

Lokasi ini di gang yang siapa saja bisa lewat — artinya pelanggaran dengan ancaman lebih berat.

 

📜 UU No. 7 Tahun 1974 — Penertiban Perjudian

 

Segala bentuk perjudian di seluruh wilayah NKRI DILARANG KERAS. Tidak ada yang menjelaskan, tidak ada izin yang bisa ditanamkan.

 

📜 UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU Perlindungan Anak) Pasal 76I & 77I

 

Melarang siapa pun yang melibatkan atau membiarkan anak berada di lingkungan perjudian. Pelanggarannya pidana penjara 5–15 tahun.

Anak-anak di sini setiap hari melihat — ini pelanggaran berat yang diabaikan.

⚠️ HAK JAWAB : Pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan dapat menyampaikannya secara tertulis kepada redaksi dalam batas waktu yang ditetapkan. Kebisuan juga adalah jawaban.

Ad
Sidebar
Wadah Aspirasi
Chat with us on WhatsApp