DULU PENJARA NARKOBA, KINI ULANGI KESALAHAN: PENJUAL ROTI SURABAYA TUKAR JALAN HALAL JADI PENGEDAR DEMI BELI RUMAH, KANDAS DI TANGKAPAN POLISI

Kriminal 20 Jul 2026 21:16 2 min read 132 views By Redaksi

Share berita ini

DULU PENJARA NARKOBA, KINI ULANGI KESALAHAN: PENJUAL ROTI SURABAYA TUKAR JALAN HALAL JADI PENGEDAR DEMI BELI RUMAH, KANDAS DI TANGKAPAN POLISI
DULU PENJARA NARKOBA, KINI ULANGI KESALAHAN: PENJUAL ROTI SURABAYA TUKAR JALAN HALAL JADI PENGEDAR DEMI BELI RUMAH, KANDAS DI TANGKAPAN POLISI

SURABAYA, 20 JULI 2026 – Pelajaran pahit mendekam di balik jeruji besi ternyata tak cukup meluruhkan niat mengambil jalan pintas. Seorang wanita berinisial FR (40), warga Jalan Banyu Urip Surabaya yang baru bebas dari penjara kasus narkoba pada tahun 2023, kini kembali berhadapan dengan hukum. Penghasilan dari berjualan roti dirasa tak cukup memenuhi kebutuhan, membuatnya nekat terjun menjadi pengedar sabu-sabu dan ekstasi yang didatangkan langsung dari Madura. Namun langkah gelap itu berakhir sia-sia saat ia dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.

 

Penangkapan dilakukan tepat pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 18.30 WIB, saat pelaku hendak melanjutkan aksinya untuk kedua kalinya—setelah pengiriman pertama berjalan tanpa hambatan.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan menjelaskan, penindakan ini berawal dari laporan warga yang tak tinggal diam melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

 

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mulai mengedarkan barang haram ini sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan pria berinisial P yang bertindak sebagai pemasok dari Madura," jelas AKBP Dodi.

 

Cara kerjanya pun mencolok: setiap menerima kiriman sabu, ia mencicipinya terlebih dahulu sebelum membaginya sesuai pesanan pembeli, sedangkan ekstasi jenis Heineken dijualnya per butir.

 

Saat digeledah, petugas menyita barang bukti lengkap:

✅ 9 bungkus sabu seberat total 96,884 gram

✅ 10 butir ekstasi Heineken seberat 4,274 gram

✅ Perlengkapan: sedotan, plastik klip, pembungkus hitam, timbangan elektrik, dan satu unit ponsel

 

Dari pengakuan tersangka, pada 3 Juni pukul 02.00 WIB ia menjemput sendiri barang tersebut di Jalan Raya Ketapang, Sampang, Madura. Satu ons sabu dibeli seharga Rp55 juta, sedangkan ekstasi dibeli Rp250 ribu per butir. Sebagian dikonsumsi sendiri, sisanya disiapkan untuk dijual kembali. Keuntungan yang didapat pun besar: per gram sabu untung Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, per butir ekstasi untung Rp50 ribu.

 

"Ini sudah kali kedua ia mengambil pasokan dari P. Pembayaran pun belum lunas, disepakati baru dilunasi jika barang sudah laku terjual. Seluruh keuntungan haram ini dikumpulkan untuk tambahan biaya pembelian rumah," tambah AKBP Dodi.

 

Teguran Redaksi: Kebutuhan hidup memang mendesak, tapi tak pernah membenarkan mengambil jalan yang merugikan banyak orang. Bahkan dinginnya sel penjara pun tak menyurutkan niatnya, hingga akhirnya ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

 

 

LAPORKAN DENGAN AMAN:

📧 redaksi@wadahaspirasi.my.id

🌐 www.wadahaspirasi.my.id

🔒 Identitas pelapor kami jaga

Ad
Sidebar
Wadah Aspirasi
Chat with us on WhatsApp